“Untuk itu, fraksi kami berharap apa yang menjadi catatan dan rekomandasi pansus sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Ternate dengan melakukan perubahan-perubahan drafting. Selanjutnya fraksi kami menyerahkan penuh kepada alat kelengkapan yang ditunjuk untuk membahas ranperda ini,” kata Ketua Fraksi Nurain Talib.
Fraksi PDI-Perjuangan, sambungnya, akan terus mengawal dan memastikan ranperda ini tidak merugikan Pemerintah Kota Ternate ke depannya.
“Karena berdasarkan pemaparan saudara Wali Kota Ternate dalam paripurna sebelumnya, investasi terhadap kerja sama ini sebesar Rp 1,6 triliun, dengan pengembalian sebesar Rp 169,75 miliar per tahun selama 10 tahun, dan akan dibayarkan setelah selesai pembangunan dan dimulainya operasional RSUD. Ini menjadi catatan penting fraksi kami untuk perlu ada kajian-kajian mendalam dari alat kelengkapan yang ditugaskan untuk membahas ranperda ini, serta kami menyarankan agar dapat berkonsultasi dengan kementerian/lembaga terkait yang berhubungan dengan kerja sama ini,” pungkas Nurain.
Senada, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan layanan kesehatan merupakan bagian dari pelayanan dasar yang diperlukan dalam rangka ketersediaan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau serta tercukupinya kebutuhan kesehatan. Untuk meningkatkan layanan Kesehatan di Kota Ternate, Fraksi PKB sepakat dimanfaatkannya keahlian dan pembiayaan dari badan usaha melalui skema kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha sehingga infrastruktur layanan kesehatan dapat memberi manfaat secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat sebagaimana isyarat Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah.
“Hal lain juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan serta kesejahteraan masyarakat terkait dengan kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur layanan kesehatan di Kota Ternate,” ujar Ketua Fraksi Mochtar Bian.
Meski demikian, Fraksi PKB menekankan ranperda yang diusulkan hanya sebagai dasar hukum untuk melakukan kerja sama di bidang Kesehatan, tidak secara otomatis Pemerintah Kota Ternate melakukan kerja sama dengan PT Wijaya Karya yang nilai investasinya mencapai Rp 1,6 triliun. Pemkot, kata Mochtar, harus terbuka, memberikan kesempatan kerja sama dengan badan usaha lainnya dalam penyediaan infrastruktur layanan kesehatan.
“Fraksi PKB mengingatkan Pemerintah Kota Ternate, bahwa nilai investasi yang diusulkan sangatlah besar, ini akan menganggu keuangan daerah untuk jangka panjang. Dengan mempertimbangkan akhir masa jabatan Wali Kota kurang lebih 1 tahun, maka Fraksi PKB mengikhtiarkan kepada Pemerintah Kota Ternate untuk menghitung secara baik investasi ini,” tegasnya.
Fraksi PKB juga meminta penjelasan Pemerintah Kota Ternate, apakah ranperda yang diajukan merupakan dasar dari investasi PT Wika sebesar Rp 1,6 triliun.
Tinggalkan Balasan