Walid menjelaskan, pelanggaran Operasi Patuh yang ditindak berupa pengendara yang ditemukan tidak memakai helm, pelat nomor kendaraan tidak lengkap, kaca spion kendaraan roda dua dan empat tak ada, melawan arus lalu lintas, serta menggunakan handphone saat berkendara.

“Tidak menggunakan safety belt, lawan arus, bonceng lebih dari satu orang yang kelihatan, itu kita melakukan penindakan,” jabarnya.

Dia menegaskan, penindakan tilang juga berlaku untuk Surat Izin mengemudi dan STNK yang tidak sesuai.

“Ketika kami menghentikan pengemudi, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan. Jika ditemukan pelanggaran terkait SIM dan STNK, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Walid.