“Bisa saja, mungkin ada tuntutan-tuntutan sebagian yang tidak diterima hakim tinggi,” jelas Kadar, Selasa (11/7).

Kadar bilang, setelah memori kasasi diajukan pihak keluarga Litan selaku pihak pemohon maka pihak Pemerintah Kota Ternate selaku pihak termohon wajib menyiapkan kontra memori kasasi.

“Jadi nanti prosedurnya di sini menyiapkan berkas apabila berkasnya sudah lengkap kepaniteraan perdata akan mengirimkan berkas perkara ke Mahkamah Agung,” jelas Kadar.

Lanjut Kadar, nantinya jika sudah turun putusan kasasi MA atas perkara ini maka Pengadilan Negeri Ternate akan menyampaikan kepada para pihak pemohon dan termohon.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Ternate mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Ternate atas putusan Pengadilan Negeri Ternate yang mengabulkan gugatan keluarga Litan yang terregistrasi dengan nomor 64/Pdt.G/2022/PN.Tte.