Koperasi sendiri, sambungnya, masuk di wilayah Halut tanpa permisi. Padahal Halut sendiri merupakan kabupaten induk, di mana Loloda juga bagian dari Kabupaten Halut.
“Memang izin koperasi itu dari provinsi kan, tetapi sangat disayangkan koperasi ini tidak permisi ke Pemkab Halut melalui PTSP dan DLH. Dan intinya jika sudah selesaikan konflik maka kemungkinan bisa lanjut lagi kan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan