Tandaseru — Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir mewakili Gubernur Abdul Gani Kasuba memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023. Sosialisasi digelar di Bela International Hotel Ternate, Selasa (11/7).
Dalam sambutannya, Sekprov mengatakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI telah dilakukan serentak secara nasional. Pada tahun 2022, lokus penilaian Ombudsman mencakup 25 kementerian, 14 lembaga termasuk Polri, juga 34 pemerintah provinsi serta 98 pemerintah kota dan 415 pemerintah kabupaten.
“Sebagaimana diketahui, maksud dari penilaian ini agar pemerintah pusat dan daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan,” tuturnya.
Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, penilaian standar pelayanan publik yang telah dilakukan Ombudsman berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Untuk itu optimalisasi kinerja Ombudsman perlu mendapatkan dukungan kita bersama. Sebab hasil penilaian kepatuhan pemerintah Provinsi Maluku Utara terhadap standar pelayanan publik adalah salah satu indikator di dalam capaian Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2014-2019 dan 2024, yakni Meningkatkan Kepatuhan Pemerintah terhadap Standar Pelayanan Publik baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” paparnya.
“Mengevaluasi hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemprov Malut tahun 2022. Dari hasil penilaian tersebut perlu jadi perhatian kita bersama bahwa Malut masih berada di zona kuning. Besar harapan kami, momentum penilaian ini menjadi penggerak penyelenggara pelayanan publik, dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pelayanan publik, sehingga dengan komitmen dan sinergitas bersama lintas sektor di tahun 2023 ini Malut bisa berada di zona hijau untuk kepatuhan standar pelayanan publik tersebut,” harap Sekprov.
Tinggalkan Balasan