Tandaseru — DPW Partai Ummat Provinsi Maluku Utara akhirnya telah resmi memenuhi pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara ke KPU, Senin (10/7).

Partai politik pendatang baru ini diberi kelonggaran waktu 1×24 jam oleh KPU, setelah sebelumnya tidak dapat menyelesaikan unggahan data bakal calon legislatif (bacaleg) ke sistem informasi pencalonan (Silon) pada, Minggu (9/7) kemarin.

Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Buchari Mahmud mengatakan, dalam tahapan ini Partai Ummat hanya mengunggah berkas 34 bacaleg DPRD Provinsi Maluku Utara.

Itu artinya, kuota 45 kursi bacaleg DPRD Provinsi Maluku Utara yang tersebar di 5 daerah pemilihan (Dapil) tidak terisi penuh.

Rinciannya, dapil I Halmahera Barat-Ternate 9 bacaleg, dapil II Halmahera Utara-Pulau Morotai 7 bacaleg, dapil III Tidore Kepulauan-Halmahera Timur, dan Halmahera Tengah 6 bacaleg, dapil IV Halmahera Selatan 7 bacaleg dan dapil V Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu 5 bacaleg.