Tandaseru — Masyarakat Desa Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, melaporkan Kepala Desa Fahri Bilmona dan Bendahara Desa Rujia Naipon ke Kejari. Keduanya dilaporkan atas dugaan penyelewengan ADD dan Dana Desa tahun 2021 dan 2022.

Ketua Pemuda Ardi Umafagur saat diwawancarai tandaseru.com menyatakan, kasus tersebut telah dilaporkan sejak 5 Juli 2023. Menurut dia, laporan tersebut didasari keinginan warga agar terciptanya kinerja pemdes yang bersih.

“Karena kita juga mempunyai hak untuk mengontrol dan mengawal Dana Desa. Untuk kontrol Dana Desa bukan hanya instansi terkait saja, tetapi seluruh lapisan elemen masyarakat juga mempunyai hak untuk melakukan pengawalan dan dapat melapor apabila ada dugaan indikasi korupsi Dana Desa,” tuturnya, Selasa (11/7).

Ardi memaparkan, anggaran yang diduga digelapkan dan dilaporkan adalah anggaran jalan setapak tahun 2021 sebesar Rp 300 juta karena pekerjaan tidak sesuai RAB. Seharusnya pekerjaan volumenya 200 meter dengan pagu anggaran sebesar Rp 470 juta tetapi hanya dibuat setapak 95 meter.

“Itu pun dibuat dua tahap. Tahap pertama dikerjakan Februari sepanjang 25 meter, kemudian tahap kedua dikerjakan bulan Agustus 2022 sepanjang 70 meter dan tidak menggunakan papan informasi proyek,” bebernya.

Lalu anggaran pembangunan jembatan tahun 2022 sebesar Rp 52 juta. Pembangunan jembatan pada Januari 2023 itu dinilai tak sesuai RAB dan tidak menggunakan papan informasi proyek.