Menurut dia, kesempatan dari KPU RI kepada partai politik yang terkendala dalam tahapan ini tidak mungkin terulang lagi. Sebab itu, partai politik diharap bisa memanfaatkan waktu 1×24 jam ini semaksimal mungkin.
Namun jika sampai pada akhir tambahan waktu tersebut, masih ada perbaikan bacaleg yang belum diselesaikan maka KPU hanya akan menindaklanjuti perbaikan yang telah diajukan dan telah di-upload ke Silon.
Sementara itu, tahapan setelah ini kata Buchari, yakni verifikasi perbaikan mulai 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023. Kemudian tanggal 7 Agustus 2023 penyusunan daftar calon sementara (DCS).
“Penyusunan DCS ini kemudian ada pencermatan, kita kembalikan kepada partai politik untuk mencermati kurang lebih 7 hari kemudian secara lengkap DCS itu akan selesai pada tanggal 18 Agustus 2023 dan sudah harus diumumkan ke publik,” kata dia.
Ia menambahkan, pada tahapan berikutnya di 22-28 September 2023 yakni perbaikan daftar calon melalui DCS, kemudian, 3-4 Oktober 2023 penyusunan daftar calon tetap (DCT) lalu pada, 3 November 2023 penetapan dan pengumuman DCT.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.