Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara telah menerima pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara untuk Pemilu 2024 dari 17 partai politik, Minggu (9/7).
Mulanya, sebelum batas waktu penutupan tahapan tersebut pada pukul 23.59 WIT, sudah 18 partai politik yang telah melakukan registrasi.
Alhasil, hanya Partai Ummat yang ternyata belum selesai meng-upload seluruh dokumen perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Komisioner KPU Provinsi Maluku Utara Buchari Mahmud mengatakan, mengenai persoalan ini pihaknya telah berkoordinasi dan meminta arahan dari KPU RI.
Hasilnya, Partai Ummat masih diberi kesempatan 1×24 jam untuk menyelesaikan upload datanya. Itu artinya, batas akhir dari waktu tambahan ini berlaku sampai Senin (10/7) pukul 23.59 WIT.
Tinggalkan Balasan