Tandaseru — Ketua Umum Fomatika Jakarta (Forum Mahasiswa Tidore Jakarta) Muhammad Irsan memberikan apresiasi kepada Pemkot dan DPRD Kota Tidore Kepulauan atas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diinisiasi DPRD tentang Kewirausahaan Pemuda.

“Ranperda tersebut bagi kami merupakan sebuah terobosan kebijakan yang mempermudah akses pemuda dan mahasiswa Kota Tidore kepulauan untuk mengembangkan kewirausahaan. Pemuda dapat difasilitasi baik dalam aspek pengembangan SDM kewirausahaan maupun akses permodalan,” tutur Irsan dalam siaran persnya, Sabtu (8/7).

Ranperda ini, kata dia, tentu memberikan peran bagi para pemuda Kota Tidore Kepulauan dalam berkontribusi secara langsung dalam percepatan pembangunan nasional lebih khususnya di Kota Tidore Kepulauan sesuai cita-cita Wali Kota Capt. Ali Ibrahim dan Wakil Wali Kota Muhammad Sinen yakni mewujudkan Tidore Jang Foloi.

“Sebagaiman kita tahu bersama bahwa menjelang puncak bonus demografi tahun 2030, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyebut jumlah penduduk Indonesia 280 juta jiwa pada tahun 2023, di mana jumlah pemuda untuk usia 15-30 tahun di atas 66,3 juta jiwa. Amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2011 tentang Kewirausahaan Pemuda, terdapat beberapa asas yang melandasi upaya pengembangan kewirausahaan pemuda. Asas-asas tersebut meliputi asas kekeluargaan dan kesatuan, asas demokrasi ekonomi, dan asas kebersamaan,” ungkapnya.

Undang-undang ini telah mengatur mengenai pendanaan kegiataan pengembangan kewirausahaan pemuda, yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, PP Nomor 41 juga menekankan pentingnya penelusuran, identifikasi, dan pemetaan potensi pemuda oleh pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.