Kliennya sendiri, kata dia, yang juga selaku ayah biologis dari anak yang dilahirkan itu juga sangat dirugikan karena secara otentik tidak diakui oleh URA sebagai ayah sebagaimana fakta hukum yang tertuang dalam isi surat keterangan kelahiran yang sudah diterbitkan pihak RSUD Chasan Boesorie Ternate tersebut.
“Patut diduga URA melanggar Pasal 277 ayat 1, Pasal 266 ayat 1, Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” urai Hendra.
Terpisah, Kasi Humas Polres Ternate, IPTU Wahyuddin membenarkan ada laporan yang dimasukkan BA dan kuasa hukumnya.
“Iya (ada laporan), sementara dalam proses penyelidikan,” ujar Wahyuddin.
Tinggalkan Balasan