Sri menambahkan, proyek pengembangan pelabuhan Sofifi yang rencananya akan dilanjutkan harusnya diselesaikan karena pembangunan itu di atas tanah milik PT Darco.
“Saya keberatan karena belum ada ganti ruginya, kalau Pemprov mau bangun silahkan, tapi bayar dulu ganti ruginya,” tegasnya.
Sri bilang, jika Pemprov mau melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan seluas 16 hektare ini, sisa tinggal hitung dengan harga saat ini per meter.
“Orang yang tahu tentang hukum pasti selesaikan permasalahan terlebih dulu, bukan hanya main membangun saja. Mereka harus panggil kita selaku pemilik lahan. Intinya mereka harus ganti rugi baru bisa bangun,” pungkasnya.
Sementara Kepala Disperkim Maluku Utara Adnan Hasanuddin menyatakan pembangunan pelabuhan Sofifi akan tetap dilanjutkan usai mandek lantaran lahan 50 hektare yang digunakan diklaim kepemilikannya oleh PT Darco.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.