Tandaseru — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengancam bakal meminta bantuan aparat kepolisian untuk memanggil paksa Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Pulau Morotai, Suriyani Antarani.
Ancaman itu menyusul, jika Suriyani selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak kooperatif terhadap panggilan pihak Banggar, untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) terkait kesiapan APBD-P Tahun 2023 Pulau Morotai.
Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Pawane mengatakan, langkah tegas DPRD secara kelembagaan ini akan dipakai bila Suriyani masih tidak kooperatif pada pemanggilan ketiga nanti.
“Apabila surat panggilan ketiga tidak diindahkan oleh Ketua TAPD, maka sesuai peraturan tata tertib pimpinan DPRD akan menyurati ke pihak Polres Pulau Morotai untuk membantu menghadirkan Ketua TAPD,” tegas Rusminto, Kamis (6/7).
Tinggalkan Balasan