Karena insiden itu terjadi dalam pengawasan petugas pengawal tahanan, maka lanjut Kadar, mereka lah yang harus bertanggung jawab.
“Ini merupakan kelalaian petugas jaga yang tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap benda-benda tajam sehingga silet tersebut bisa masuk sampai ke dalam dan itu bukan tugas dan tanggung jawab pengadilan,” tegasnya.
Meski begitu, atas insiden tersebut pengadilan secara internal akan lebih memperketat pengawasan terhadap terdakwa dan pengunjung siding.
“Tapi untuk eksternal, kepolisian dan kejaksaan itu kita kembalikan, itu bukan wewenang kami,” cetusnya.
Kadar menambahkan, aksi nekat terdakwa kasus narkotika ini diduga karena frustasi. Sebab, sebelum melancarkan aksi percobaan bunuh diri, terdakwa baru saja selesai mengikuti sidang pembacaan tuntutan.
Terdakwa dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
“Terdakwa mungkin merasa frustasi dan tidak puas dengan tuntutan jaksa sehingga terdakwa ini mengambil silet dan mengiris tangannya,” kata dia.
Tinggalkan Balasan