Daud Djubedi, salah satu pelaksana di Biro Hukum Setda Malut, menilai Pergub SINAR MALUT memiliki urgensi dan tingkat kebutuhan yang tinggi.
“Sehingga pergub ini diyakini akan membantu semua pihak, bukan hanya pemprov, tapi juga pemkab, masyarakat dan perusahaan itu sendiri dalam menyajikan informasi pengelolaan lingkungan hidup perusahaan yang valid dan berkualitas,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan