Tandaseru — Kegiatan finalisasi Peraturan Gubernur Maluku Utara yang menjadi produk jangka pendek Reformer Fachruddin Tukuboya berhasil diselesaikan Biro Hukum Setda Provinsi Malut.
Kegiatan tersebut dipimpin Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Ahmad Yamin. Hadir pula Reformer Fachruddin Tukuboya dan tim efektifnya, serta pembahas Koordinator Jabfung Penyusun Perundang-undangan Fungsional Madya Mustafa didampingi para legal drafter Biro Hukum Setda.
Mustafa menilai dari mekanisme, mulai dari perencanaan sampai dengan penulisan, Pergub SINAR MALUT telah memenuhi syarat. Dari aspek teknis juga telah diboboti Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara.
“Sehingga Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang sistem penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup perusahaan siap untuk diterbitkan,” tuturnya.
Sementara Reformer Fachruddin Tukuboya mengapresiasi kinerja Biro Hukum yang secara serius melakukan pembahasan berhari-hari untuk melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas.
Tinggalkan Balasan