“Pencalonan itu kan urusan partai. Sampai sejauh ini yang bersangkutan (Ridwan) masih diperintahkan DPP, untuk dicalonkan. Jadi saya mengambil langkah untuk mencalonkan Ridwan,” kata Jasri.

Bagi dia, PKB tetap menghormati keputusan BK. Sebab, PAW anggota DPRD memang bukan di cabang, provinsi dan lainnya.

“Olehnya itu, kita menunggu keputusannya juga dari DPP PKB. Kalau kemudian dia (Ridwan) mengajukan pembelaan diri ke DPP, lalu DPP memutuskan yang bersangkutan tetap dicalonkan, maka kita juga tidak bisa dzalim terhadap yang bersangkutan,” terang dia.

Sebelumnya, kata Jasri, Ridwan dan mantan istri sahnya sudah memberikan keterangan kepada DPP. Hanya saja, sampai sekarang DPP belum menentukan sikap atas penyampaian tersebut.

Sekadar diketahui, Ridwan Lisapaly diduga melakukan pelanggaran lantaran diketahui memiliki wanita idaman lain (PIL). Atas dugaan perselingkuhan itu, Ridwan sempat cekcok dengan mantan istri sahnya sebelumnya akhirnya kedua pasangan suami istri itu resmi bercerai.