Tandaseru — Anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ridwan Lisapaly resmi diberhentikan. Ridwan dijatuhi sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Badan Kehormatan.

Sidang berlangsung pada Senin (3/7) dan dipimpin Ketua BK Makmur Gamgulu, Wakil Ketua Ali Syarif, Sekretaris Aldhy Ali, serta anggota Sudarno Taher. Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keterangan BK Nomor 174.4/PTS/BK/DPRD-KT/VII/2023.

Aldhy Ali menyampaikan, Ridwan mendapat sanksi pemberhentian lantaran terbukti melanggar Pasal 8 ayat (10) Peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD/KT Tahun 2010 tentang Kode Etik DPRD Kota Ternate.

Ridwan juga disebut telah melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai Pasal 141 huruf G Peraturan DPRD tentang kode etik. Selanjutnya melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (4). Ridwan juga disebut harus tunduk dan patuh terhadap keputusan BK DPRD Kota Ternate.

Pemberhentian tersebut dimintakan agar segera disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Ternate untuk dilakukan proses pemberhentian (PAW) dari keanggotaanya sebagai anggota DPRD pada masa persidangan ke-3 tahun 2023.

“Jadi pemberhentian ini akan diproses pada masa sidang ketiga yang akan digelar bulan Agustus 2023 mendatang,” pungkasnya.