Tandaseru — Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara meminta keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Halmahera Selatan, Faris Hi Madan, Senin (26/6). Faris diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tersangka YS alias Yosis.
Informasi yang dihimpun tandaseru.com, kasus ini berawal saat tersangka YS menghubungi korban RY. YS lalu mencatut nama salah satu adik kandung Bupati Halmahera Selatan dan meminjam uang kepada RY dengan alasan hendak memperbaiki mobil yang rusak.
Korban yang mempercayai tersangka langsung mentransfer uang puluhan juta ke nomor rekening tersangka.
Namun setelah korban mengonfirmasi ke adik Bupati tentang uang yang katanya dipinjam melalui tersangka, ternyata adik Bupati tidak pernah menyuruh tersangka meminjam uang kepada orang lain. Korban pun langsung membuat laporan polisi.
Direktur Ditreskrimum Polda Kombes Pol Asri Effendy ketika dikonfirmasi membenarkan permintaan keterangan terhadap Kepala DPMD tersangka.
Tinggalkan Balasan