Selain itu, Abdullah menambahkan, pihaknya pun menilai adanya kejanggalan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan.
Pasalnya, arsip berkas dokumen syarat calon kepala desa yang dipakai terlapor Zeth saat bertarung pada Pilkades Wayaloar 2017 silam, termasuk ijazah diduga palsu, oleh DPMD Kabupaten Halmahera Selatan pun dinyatakan sudah hilang.
“Dokumen ini untuk desa-desa yang lain ada, namun untuk Desa Wayaloar sendiri tidak pernah ditemukan dokumen-dokumen ini, ada apa?,” cetus Abdullah.
Abdullah menduga ada oknum tertentu yang sengaja menghilang dokumen ini. Olehnya itu, pihaknya pun berharap agar penyidik melakukan pemeriksaan juga terhadap sejumlah pejabat, terutama Kepala DPMD Halmahera Selatan yang menjabat saat itu.
“Kita juga akan membuat aduan ke Ombudsman, karena kami melihat ada maladministrasi di sini yang dilakukan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.