Pada 23 Juni 2023 lalu, lanjut Mirjan, pihaknya pun telah melayangkan surat perihal permintaan data dan peninjauan kembali laporan polisi atas kasus tersebut ke Polres Halmahera Selatan. Surat ini tembusannya ke Kapolda Maluku Utara cq, Direskrimum dan Propam Polda Maluku Utara.
“Atas laporan ini kami sangat berharap ada atensi dari Kapolda untuk memeriksa terkait laporan di tahun 2018 terkait oknum polisi yang diduga menghilangkan barang bukti ijazah milik terlapor,” cetusnya.
Demi kepentingan penyelidikan kasus ini, dia pun memohon kerja sama yang baik dari Kapolres Halmahera Selatan untuk menelusuri kebenaran telah tercecer atau hilangnya barang bukti ijazah di tangan penyidiknya itu.
Tinggalkan Balasan