Tidak terima dimaki dan diancam, Sumarti langsung melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres, Jumat (23/6), untuk diproses.

“Masalah ini tetap saya proses. Karena mereka itu tidak akan pernah berubah kalau hanya diselesaikan dengan kata maaf,” tegasnya.

Sementara kuasa hukum Sumarti, Kuswandi Buamona, menyatakan selaku kuasa hukum ia tetap mengikuti kemauan kliennya memproses hukum kasus tersebut.

“Soal alasan ketua pemuda bahwa hal itu dilakukan karena menyangkut dengan anggaran, bukan caranya seperti itu. Bukan datang di malam hari dalam keadaan mabuk baru kemudian mengancam dan maki-maki Ketua BPD. Masak ketua pemuda seperti itu?” ucapnya.

Ia bilang, ketua pemuda seharusnya memberi contoh yang baik bagi pemuda di desa. Bukan mabuk dan bertingkah sok jagoan.

“Sudah begitu, pasca kejadian itu, ketua pemuda dan rekannya itu tidak ada itikad baik untuk meminta maaf. Padahal ini menyangkut dengan harga diri seseorang. Bahkan pada saat mediasi tadi juga tidak ada permohonan maaf dari ketua pemuda dan rekannya. Jadi masalah ini tetap kita tindaklanjuti,” pungkas Kuswandi.