“Jadi Gubernur Maluku Utara justru meremehkan KPK dan dengan sengaja melanggar kode etik sebagai penyelenggara negara, bersangkutan secara terang-terangan menerima pemberian dari pihak lain untuk menggunakan fasilitasnya. Nah, kami tantang KPK, berani nggak terhadap Gubernur Maluku Utara untuk mendalaminya?” tantangnya.
Selanjutnya, Igrissa mengultimatum Gubernur Maluku Utara bahwa tindakan yang dilakukan justru telah menjebak dirinya sendiri.
“Yang jelas ada konsekuensi hukum yang harus diterima, jangan ngeremehin hukum dan sengaja memanfaatkan jabatan untuk mendapat fasilitas mewah. Pada prinsipnya kami akan melaporkan langsung Gubernur Maluku Utara kepada KPK, karena diduga sudah berulang kali melakukan tindakan yang sama,” tandas Igrissa.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.