Pasalnya, kehadiran industri pertambangan di wilayah Maluku Utara belum mampu memberikan kontribusi yang besar terhadapĀ Pemerintah Maluku Utara. Alhasil, Maluku Utara terpaksa masih menggantungkan sumber pendapatannya melalui dana transfer pusat ke daerah mencapai 80 persen dari APBD.
Salah satu faktor penyebabnya adalah perusahaan tambang belum menyetorkan pajak ke Pemerintah Daerah, berupa pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, dan pajak alat berat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, setidaknya ada empat perusahaan yang masih menunggak pajak, yakni PT Nusa Halmahera Minerals ( PT NHM), PT Alam Raya Abadi (PT ARA), PT Manado Teknik Mining, serta PT IWIP.
Menurut KPK, tunggakan pajak PT NHM per 31 Desember 2022 sebesar Rp 1.983.347.670. Sementara, tiga perusahaan lainnya belum memiliki data detail mengenai besaran tunggakan pajak.
Tinggalkan Balasan