“Komisi I tidak bisa batasi, karena laporan masalah DD di kedua lembaga ini sah-sah saja selama laporan itu bisa dipertanggungjawabkan dan memenuhi unsur. Siapa yang melapor, apa materinya dan lembaga punya kewenangan menerima itu,” ujarnya.

“Komisi I hanya menerima aduan-aduan itu dan memediasi, pendampingan dan memberikan pembinaan. Belum pernah ada rekomendasi komisi yang keluar ke kejaksaan dan kepolisian, yang ada hanya rekomendasi ke Bupati atau ke Inspektorat dalam hal pembinaan,” sambung Joko.

Joko bilang, Komisi I juga berikhtiar karena laporan masyarakat tentang masalah DD sudah tidak lagi melalui tahapan-tahapan seperti ke kecamatan, Komisi I dan Inspektorat, tetapi langsung ke kejaksaan atau kepolisian.

“Kami akan secepatnya melakukan rapat internal komisi untuk mengeluarkan jadwal rapat kerja bersama APH dan Inspektorat. Bagaimana ada sinergitas kerja sama dalam mekanisme penanganan tindak pidana kasus Dana Desa yang dilakukan kades-kades. Memang di Halbar ini, temuan Komisi I setiap kunjungan kerja maupun reses, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepala desa semakin rendah dalam hal mengawasi Dana Desa atau melaporkan kejadian-kejadian pelanggaran kepala desa ke Inspektorat,” jabarnya.

“Jadi poinnya kami komisi apapun aduan kami terima dan proses. Karena sampai hari ini sudah 48 desa direkomendasikan. Ada beberapa desa diproses Inspektorat dan ada beberapa desa sudah ada keputusan hukum tetap. Dan masyarakat punya kewenangan, kewajiban dalam menangani Dana Desa secara partisipatif,” pungkas Joko.