Dari mereka berlima ini, lanjut dia, disampaikan BKD bahwa 3 orangnya bermasalah karena salah formasi sementara 2 orang lainnya dinyatakan STR-nya bermasalah sehingga tidak dapat diterbitkan SK PPPK.

“Sementara saya dan teman saya itu STR kami tidak bermasalah dan masih aktif hingga November 2023. Setelah kami konfirmasi di Bagian Mutasi, mereka menyampaikan kalian tidak usah khawatir karena BKD masih konsultasi ke BKN untuk mengakomodir SK kami,” timpalnya.

Sumber ini menyayangkan, tidak adanya pemberitahuan masalah tersebut pada saat pemberkasan. Padahal, biasanya bila ada peserta yang bermasalah maka akan ada pemberitahuan melalui grup WhatsApp atau secara langsung.

Mengenai hal ini, Sekretaris BKD Kabupaten Halmahera Timur, Samsari Muchsin mengaku belum bisa memberikan banyak komentar dan mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan langsung ke Kepala BKD atau Kepala Bidang Mutasi BKD Halmahera Timur.

“Saat ini kaban BKD masih agenda keluar daerah, sementara kabid mutasi sakit sehingga saya juga belum bisa bicara terkait dengan permasalahan tersebut,” pungkasnya.