Tandaseru — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, diduga enggan mengakomodir sebanyak 5 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pasalnya, ada 5 PPPK yang telah diumumkan lulus seleksi malah tidak memperoleh SK, seperti halnya PPPK lain yang telah menerima SK pada tanggal 19 Juni 2023.

Salah seorang dari 5 peserta seleksi PPPK yang lulus mengungkapkan, dirinya bersama 4 rekannya telah lulus dalam semua tahapan. Mulai dari pemberkasan, masa sanggah, dan tes.

Bahkan, sumber yang enggan namanya diekspos ini mengaku lulus dengan nilai tertinggi, yakni dengan skor nilai 542. Namun setelah lampiran nama diumumkan BKD Halmahera Timur, namanya tidak tercantum.

“Sedangkan mulai dari tahapan pemberkasan hingga lulus kami tidak bermasalah dan tidak diberitahukan BKD terkait dengan permasalahan selama melakukan tahapan tes,” ungkap sumber tersebut, Rabu (21/6).