Tandaseru — Kasus dugaan pembunuhan di hutan belakang Desa Gotowasi, Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, pada 29 Oktober 2022 lalu, resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Senin 19 Juni 2023.
Sidang baru dilakukan untuk dua terdakwa dugaan pembunuhan terhadap Talib Muhid. Mereka adalah terdakwa berinisial SG dan AB. Karena dua terduga pelaku pembunuhan lainnya masih diburu polisi.
Kasi Intel Kejari Halmahera Timur, Farid Achmad mengatakan, sidang tanggal 19 Juni 2023 itu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum Kejari Haltim menghadirkan 4 orang saksi yang semuanya berasal dari Desa Gotowasi untuk dimintai keterangan,” kata Farid, Rabu (21/6).
Lanjut dia, beberapa warga Gotowasi pun mengikuti jalannya persidangan begitu juga penasehat hukum kedua terdakwa.
Tinggalkan Balasan