“Dan ini merupakan komitmen terkait tata kelola keuangan negara. Pemerintah kota terus berupaya mendorong penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan,” tuturnya.

Oleh karena itu, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK wajib dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa. Pimpinan entitas yang diperiksa tersebut wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Mewakili pemerintah kota sebagai entitas pemeriksaan, tindak lanjut ini bukan sekadar untuk progres semata tetapi juga kita terus dan selalu membuka komunikasi dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Bahkan tindak lanjut nanti akan diikuti dengan sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang diketuai oleh sekda,” tandas Jusuf.