Tandaseru — Kejari Gianyar, Bali, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin (19/6).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 25 perkara dengan jumlah barang bukti jenis sabu sebanyak 204 paket dengan berat keseluruhan 164,92 gram netto, dan ganja sebanyak 4 paket dengan berat 20,08 gram netto.
Lalu 2 perkara yang berasal dari tindak pidana minyak dan gas bumi, serta 14 unit handphone yang berasal dari tindak pidana narkotika.
“Barang bukti yang kami musnahkan tersebut merupakan barang bukti yang dirampas dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah serta telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Gianyar dari bulan November tahun 2022,” ungkap Kepala Kejari Agus Wirawan Eko Saputro.
Barang bukti terbanyak berupa sabu merupakan milik terpidana Kadek Edi Sugiastra dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Tinggalkan Balasan