Tandaseru — Pengadilan Negeri Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan Asi Lessy (80 tahun), Jumat (16/6).

Dalam sidang secara online atas terdakwa dugaan pembunuhan berinisial AP itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pulau Morotai menghadirkan saksi sebanyak 4 orang.

“Kami menghadirkan empat saksi, jadi fakta yang ada seperti keterangan disampaikan saksi disidang tadi,” kata Zul Kurniawan Akbar salah satu JPU.

Zul bilang, masih ada saksi lainnya yang bakal mereka hadirkan dalam agenda sidang selanjutnya. Namun, pelaksanaan sidang masih tetap digelar secara online.

“Masih ada beberapa saksi dan ahli akan dilaksanakan secara telekonferensi di Tobelo. Di hari yang sama saksi dari pihak keluarga korban dan saksi sipil,” pungkasnya.