Sekadar diketahui, surat tanggapan KASN atas permohonan rencana ukom Sekda Ternate itu dengan nomor B-1122/JP.00.01/03/2023 tertanggal 20 Maret 2023.

Dalam poin ke-3 surat tersebut menyatakan, setelah KASN melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen terkait rencana ukom PPT Pratama yang disampaikan melalui surat Wali Kota Ternate Nomor 800/2022/2023 tanggal 6 Maret 2023, maka KASN tidak dapat menyetujui rencana ukom pada jabatan Sekda Ternate.

Alasannya, lantaran jabatan yang dilakukan ukom hanya Sekda (eselon II), sehingga KASN menganggap rekomendasi Wali Kota Ternate tidak jelas maksud dan tujuan ukom.