Untuk pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah, pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri 84 tahun 2022, yang mengatur Pemerintah Daerah agar dapat mendaftarkan Pekerja Rentan pekerja tergolong miskin dan rentan miskin pada Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami menghimbau kepada seluruh Pemerintah daerah Maluku Utara untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dengan mempedomani segala hirarki peraturan perundang-undangan yang ada,” pintanya.