Menurutnya, nilai manfaat yang diterima dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi.
“Pada hakekatnya program jaminan sosial tenaga kerja ini memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang,” jelasnya.
Samsuddin bilang, terhadap pekerja rentan desa telah dilakukan sebuah inovasi yakni gerakan satu desa 100 pekerja rentan desa dengan sasaran pekerja rentan meliputi nelayan, petani, tukang ojek, buruh harian, tukang kayu mandiri, tukang batu mandiri, pedagang kaki lima dan pekerja lainnya yang tidak menerima upah dari perusahaan tempatnya bekerja.
Berdasarkan undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya melalui terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera adil dan makmur.
“Selain itu juga ada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, pada pasal 19 ayat 4 bahwa salah satu biaya untuk Pegawai Aparatur Desa dan Perangkat Desa diambil dari APBDes yang juga bisa digunakan untuk membayar iuran Jaminan Sosial,” ujarnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.