Tandaseru — Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir menuturkan, ada upaya pemerintah dalam berinovasi, salah satunya memberantas angka kemiskinan.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Dua Inpres tersebut merupakan langkah pemerintah untuk mengintegrasi program antar kementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” ujar Samsuddin saat menghadiri acara sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur desa dan pekerja rentan desa di Maluku Utara yang berlangsung di Kota Ternate, Selasa (13/6).

Ia menambahkan, dalam implementasinya, negara memberikan legitimasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan program JKK, JKM program jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

“Pemerintah baik pusat maupun daerah dapat memastikan masyarakat yang bekerja mendapatkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan hak pekerja dan sekaligus perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya,” ungkapnya.