Umar mengemukakan, semua pelaksanaan Ukom dan evaluasi sudah sesuai dengan ketentuan pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.
Begitu pula berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi.
“Saya juga tetap dievaluasi per-tiga bulan, dari birokrasi nya bagaimana ASN-nya bagaimana, dari penganggaran perencanaannya bagaimana dan selanjutnya. Itu yang akan dievaluasi,” ungkap Umar.
Selain itu, pelaksanaan Ukom untuk kesiapan mutasi pejabat tinggi pratama ini, sambung Umar, sebelumya sudah diajukannya ke KASN. Begitu pengajuannya diterima, KASN pun mengeluarkan rekomendasi.
“Maka setelah sudah terima hasilnya, kita kirim ke Kemendagri untuk meminta persetujuan. karena saya kapasitasnya penjabat bupati bukan bupati definitif,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan