Tandaseru — Aksi vandalisme di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mendapat sorotan berbagai pihak.

Aksi serupa juga pernah terjadi sebelumnya di Dinas Pendidikan Kota Ternate, dengan tulisan mendesak pencopotan Kepala Dinas Pendidikan Muslim Gani. Kali ini aksi yang sama terjadi di ruang Sekretaris Daerah Jusuf Sunya.

Tulisan provokasi itu diduga dilakukan orang tak dikenal pada Selasa (13/6) dini hari.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan, Sekda bekerja berdasarkan aturan sehingga Wali Kota M Tauhid Soleman tidak bisa seenaknya mencopot atau menggantikan posisi Sekda.

“Pencopotan Sekda sama sekali tidak ada dalam administrasi negara. Pemberhentian Sekda hanya bisa dilakukan apabila masa jabatannya sudah selesai atau berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Sehingga tanpa dua hal tersebut, artinya pencopotan tidak bisa dilakukan, sebab dalam hal ini pula tidak ada diskresi Wali Kota.