Tandaseru — Penyidik Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas dugaan kasus KDRT seorang suami berinisial YU terhadap istrinya ST ke Kejari Kepulauan Sula.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan, berkas perkara yang bakal dilimpahkan ke jaksa saat ini mulai disiapkan oleh penyidik.
“Secepatnya dalam waktu dekat kita limpahkan ke Kejari,” kata Cahyo Selasa (13/6).
Cahyo menjelaskan, tersangka dalam kasus ini disangkakan dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Tinggalkan Balasan