Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan, dalam undang-undang KPK No 19 tahun 2019, ada enam tugas yang dilakukan oleh KPK, yakni tindakan pencegahan agar tidak terjadi korupsi, kordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi yakni Pemda, serta Kementrian Lembaga.

“Kemudian kita melakukan monitoring, yaitu bagaimana sistem administrasi baik di pemerintah pusat maupun daerah, termasuk kementerian dan lembaga negara. Kalau masih ada terdapat celah-celah korupsi harus di beri rekomendasi sehingga tidak terjadi lagi korupsi,” jelasnya.

Wawan menjelaskan, poin berikutnya adalah melakukan supervisi terhadap aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga yang melaksanakan pemberantasan korupsi, dan penindakan yaitu penangkapan dan pemanggilan.

“Terakhir yaitu eksekusi atau melaksanakan putusan hakim yang sudah berkekuatan tetap,” jabarnya.

Sayangnya, kata Wawan, kejahatan korupsi terjadi dikarenakan dua hal yakni niat dan kesempatan, niat pada orangnya dan kesempatan pada sistemnya.

“Koruptor sekarang tidak takut dipenjarakan, tetapi takut untuk dimiskinkan,” tandasnya.