Tri menjelaskan, saat diringkus terduga pelaku sementara berada di rumahnya, sehingga petugas langsung melakukan penggeledahan.
“Penggeledahan di rumah terlapor dan ditemukan narkotika jenis ganja di bawah pohon pisang belakang rumah terlapor sebanyak 1 paket sedang,” katanya.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku pun mengakui telah menyimpan barang haram itu disimpannya atas permintaan rekanya berinisial I. Sementara, I disebutkannya saat ini berada di Kabupaten Halmahera Selatan.
Terduga pelaku beserta barang bukti, tambah dia, telah diamankan ke Mapolda Maluku Utara.
“Dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut. Ketika dilakukan tes urine terhadap Opan hasilnya positif ganja,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.