Pengaktifan kembali Nurdjana sebagai kepala sekolah, sambung Bahtiar, telah jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dan wajib dinyatakan tidak sah oleh karena sanksi yang harus diterima sebagai PNS.
Sehingga langkah yang diambil gubernur dengan membatalkan SK pemberhentian dan menugaskan kembali Nurdjana menjadi kepala sekolah berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) yang menganggap tidak terdapat catatan pelanggaran disiplin PNS, maupun penurunan kinerja dinilai sangat tidak tepat dan mengabaikan rasa keadilan bagi para guru dan siswa.
“Maka kami akan segera membuat laporan dan pengaduan yang bersangkutan ke KASN agar dapat mengetahui fakta serta etika dan pelanggaran yang dilakukan sehingga secara jelas rekomendasi KASN sepihak dan tidak sesuai dengan fakta,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.