Padahal, menurut dia, sekolah-sekolah di daerah kabupaten kota di Provinsi Maluku Utara masih banyak dan adanya kepala sekolah yang belum, atau tidak memiliki NUKS. Namun, selama ini tidak menjadi sorotan atau keberatan dari pihak lain termasuk Konoras sebagai Ketua LKBH PGRI, yang saat ini dinilai seperti tiba-tiba kebakaran jenggot dengan membawa-bawa kapasitasnya dalam organisasi PGRI.
“Berbicara lantang sambil menutup mata terhadap fakta, karena masih banyaknya kepsek yang tidak memiliki NUKS sehingga seolah-olah hanya SMKN 1 Ternate yang harus berlaku, sedangkan pada sekolah lain tidak, hal ini dilakukan hanya semata-mata untuk kepentingan isterinya bukan untuk kepentingan organisasi PGRI dengan mengabaikan rasa keadilan para guru dan para siswa di SMKN 1 Ternate,” tegasnya.
Bahtiar bilang, perlu diketahui juga bahwa semenjak penunjukan Plh Kepsek tanggal 13 Februari 2023, Nurdjana sudah tidak pernah masuk melaksanakan tugas kesehariannya sebagai guru di SMK N 1 Ternate sampai saat ini.
Olehnya itu, seharusnya wajib diberikan sanksi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Dimana yang bersangkutan sudah masuk kualifikasi hukuman disiplin berat karena tidak masuk kerja selama kurang lebih 3 (tiga) bulan tanpa alasan yang sah.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.