Kemudian, pernyataan Konoras yang menyebutkan, kepala sekolah wajib memiliki kualifikasi Nomor Induk Kepala Sekolah (NUKS), menurut Bahtiar, tidaklah beralasan dan juga terkesan subjektif.
Sebagaimana Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2021 di kutip “Dalam hal jumlah guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikasi guru penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak”.
Hal ini, sambung dia, sesuai dengan keputusan Gubernur Maluku Utara yang dilakukan, demi kenyamanan dan ketertiban serta kelancaraan sekolah telah menunjuk pelaksana tugas terhadap Iswanto Mardjuki, sebagaimana SK Nomor: 821.2/KEP/019/V/2023 tertanggal 2 Mei 2023.
“Pernyataan Ketua LKBH PGRI dapat dikualifikasikan adalah pernyataan kepentingan pribadi untuk membela isterinya dan sangat tidak relevan serta terkesan subjektif untuk kepetingan keluarganya,” cetusnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.