“Asumsi masyarakat ini kan, bayar karcis sampai 3 kali misalnya. Padahal tidak begitu. Maksud kami, jika sudah membayar karcis masuk kawasan ZET, pengendara tidak perlu lagi membayar di pos lainnya kalau masih dalam kawasan tersebut,” timpalnya.
Ia berencana pada revisi perda nanti, setiap pos-pos penarikan retribusi, hanya dibolehkan satu petugas yang bertugas mengeluarkan karcis dan mengambil uang retribusi.
Hal itu, lanjut dia, agar dirinya lebih mudah mengontrol petugas bilamana ada kekeliruan atau kesalahan di lapangan.
“Jadi kalau satu petugas yang pegang karcis dan uang kan bisa terkontrol, biar yang lainnya itu mengawasi kendaraan yang masuk,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan