Ia bilang, walau penerapan tersebut menuai kritikan namun pihaknya tetap berupaya memperbaikki sistem guna mendongkrak PAD, khususnya retribusi parkir tepi jalan. Semua masukan dari berbagai pihak, dianggapnya sebagai bahan evaluasi agar ke depannya lebih baik lagi.

Mantan Camat Ternate Selatan itu mengaku, akan mengajukan revisi perda yang sebelumnya digunakan.

“Alhamdulilah dalam waktu dua hari setengah ini, retribusi yang dterima cukup banyak. Saya berterima kasih kepasa masyarakat Kota Ternate, yang patuh dan taat dalam menyumbang PAD bagi Kota Ternate,” kata Mochtar.

Ia mengaku dalam dua hari ini Dishub sudah mengumpulkan uang retribusi sebanyak Rp 26 juta.

“Saya juga minta maaf kepada masyarakat Kota Ternate atas ketidaknyamanan ini, namun kami akan berupaya mengajukan revisi perda. Sehingga nantinya, akan ada upaya-upaya lainnya dalam menarik retribusi parkir tepi jalan,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, mekanisme penarikan di kawasan ZET itu, pengendara yang melintas di zona tersebut, pastinya tidak perlu lagi membayar karcis.