Pemerintah Kota Ternate, dalam hal ini Dishub, semestinya ingat bahwa penarikan retribusi selama ini hanyalah untuk parkir di tepi jalan. Bahkan untuk parkir khusus pun tidak ada.

“Ini yang kami warning ke Dishub agar dihentikan, dan Dishub juga sepakat. Alasan mereka 2 hari ini hanya uji coba. Hanya saja kami belum mendapatkan jawaban dari kadis soal hasil penarikannya akan disetor ke mana,” terang HSM.

Menurut Heny, penarikan retribusi di ZET tidak ada payung hukum sebagai landasan. Meski ada Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi tepi jalan, tetapi untuk kawasan zona itu tidak ada.

“Ini tentu menimbulkan dampak hukum karena merupakan pelanggaran, yang jatuhnya adalah pungutan liar (pungli),” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasyim membenarkan pemberhentian penarikan retribusi di kawasan ZET.

“Terhitung sejak siang ini, retribusi masuk kawasan ZET diberhentikan,” ujarnya.