Tandaseru — Pemkot Ternate, Maluku Utara, resmi menghentikan penarikan retribusi di pintu masuk kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET). Pemberhentian itu terhitung sejak Kamis (8/6).

Sebelumnya, penerapan uji coba dengan menarik retribusi parkir tepi jalan itu menuai kritikan berbagai pihak sejak dimulai Selasa (6/6) kemarin. Alih-alih menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perhubungan malah disebut melakukan pungli lantaran menarik retribusi tanpa landasan hukum.

Wakil Ketua DPRD Heny Sutan Muda (HSM) saat melakukan reses di dapil Ternate Tengah bersama 9 anggota dewan lainnya mengatakan, langkah dinas terkait sebenarnya baik. Hanya saja, dari sisi hukum, Dishub justru keliru dalam penerapan penarikan retribusi tepi jalan.

“Retribusi di kawasan ZET ini menjadi keresahan di masyarakat, karena masyarakat harus membayar dobel karcis. Untuk itu, kami DPRD mempertanyakan hal tersebut dan menghentikan kegiatan tersebut,” kata Heny usai menyambangi kantor Dishub.

Meski baik untuk peningkatan PAD, langkah ini pun belum maksimal. Ketua Partai Demokrat Ternate itu bilang, penarikan parkir tepi jalan yang sudah dua hari dilakukan ini tidak efektif. Sebab, pengendara yang melintas kawasan tersebut pun belum tentu akan memarkir kendaraannya.

“Kan bisa saja mereka hanya lewat, nah ini yang tidak efektif,” tambahnya.