Esensinya, tegasnya, sebagai retribusi parkir di tepi jalan umum, harusnya kendaraan berada di lokasi parkir baru ditarik retribusi. Apalagi kawasan itu tidak semua pengendara yang masuk dipastikan menikmati fasilitasi parkir, sebab jalan tersebut terhubung dengan jalan utama termasuk ke masjid raya.

“Pemerintah menagih retribusi parkir di tepat itu seakan-akan pemerintah menasirkan semua kendaraan yang masuk pada wilayah itu dipastikan parkir, padahal tidak selalu. Ini masalahnya. Tindakan tersebut dikualifikasikan melanggar hukum,” tandas Yanto.