Tandaseru — Warga Kota Ternate, Maluku Utara, mengeluhkan tagihan retribusi yang dipungut di sejumlah titik di kawasan Pasar Gamalama.

Keluhan itu bahkan disampaikan warga melalui plaform media sosial facebook. Akun dengan nama Rina M Fikri misalnya mengunggah status mempertanyakan kebijakan tersebut.

Hal itu kemudian disoroti Wakil Ketua DPRD Kota Ternate Heny Sutan Muda. Heny mempertanyakan sistem penagihan retribusi yang diterapkan Dinas Perhubungan tersebut.

“Pemkot pakai dasar apa sampai tagihan parkir di kawasan Gamalama dipungut 3 kali?” kata Heny, Rabu (7/6).

Heny mengingatkan agar Dishub Ternate tidak sembarang menagih retribusi parkir untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).