Tandaseru — BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara bersama DPMPD Kabupaten Halmahera Barat menggelar sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ke sejumlah pemerintah desa (pemdes) yang ada di Halmahera Barat, Selasa (6/6).

Sosialisasi itu dalam rangka menindaklanjuti Perbup Halmahera Barat Nomor 7, serta Instruksi Bupati Halmahera Barat Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kewajiban Kepesertaan Non ASN Pemerintah Desa dan Pekerja Rentan Desa dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Dalam sosialisasi ini diharapkan pemerintah desa dapat terlindungi secara sosialnya dalam bekerja karena dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini,” kata Soni Balatjai, Kepala DPMPD Halmahera Barat.

Soni bilang, salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja rentan di desa yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Pemanfaatan program JKK ini diharapkan dapat dimusyawarahkan dan diputuskan oleh kepala desa bersama perangkatnya dan masyarakat.